
Pendidikan menjadi kebutuhan kedua setelah sembako,hal ini dirasakan tatkala seseorang menyadari bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam mewujudkan manusia yang memiliki kemampuan untuk paling tidak survive dalam kehidupan. Seperti disampaikan dalam Undang-undang bahwa makna pendidikan adalah melatih dan untuk medapatkan empat kecakapan hidup, yakni kecakapan hidup personal, akademik, sosial dan vokasional maka tidaklah heran kemudian semua orang berpendapat sama bahwa sesorang yang dapat sukses dalam kehidupannya adalah orang yang berpendidikan.
Jenjang pendidikan yang telah diraih oleh sesorang biasanya menjadi tolok ukur kemampuannya sehingga banyak fakta dilapangan yang mendefinisikan jenjang pendidikan dengan posisi kerja atau jabatan. Bila seseorang meraih jenjang pendidikan tinggi,sudah bisa dipastikan dia akan menndapatkan posisi atau jabatan yang tinggi dengan asumsi bahwa orang tersebut memiliki wawasan dan kemampuan yang tinggi pula.Sebaliknya bila seseorang memilki pendidikan yang lebih rendah,maka sebaliknya pula asumsi tentang dirinya.Konsekuensinya pendidikan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan suatu kedudukan,penghasilan,kehormatan dalam kehidupan nyata.
Jenjang pendidikan dasar yakni SD dan SMP atau sederajatnya yang menjadi pondasi sesuai denga tujuan pendidikan nasional yakni meletakan dasar dasar ilmu pengetahuan menjadi trend pendidikan wajib bagi seluruh warga di tanah air kita. Pendidikan gratis bagi jenjang pendidikan dasar diimplementasikan dengan adanya suatu dana yang dikucurkan oleh negara yang disebut dengan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sehingga tidak ada cerita lagi bangsa indonesia yang tidak mengeyam pendidikan dasar.
Dengan adanya BOS, sekolah dapat melaksanakan semua aktifitas sekolah dengan mengikuti PP no 19 tahun 2005 berkenaan dengan Standar Nasional Pendidikan. Salah satu standar yang dapat dikembangkan dari ke delapan SNP ini yakni Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan. Dengan dana BOS ini tenaga pendidik dapat ditingkatkan kompetensinya dengan mengikutsertakan para pendidik pada forum ilmiah,seperti seminar,workshop,IHT,diklat dan pelatihan-pelatihan yang lain.Kegiatan-kegiatan ini bisa didanai oleh BOS sebesar 20 % dari dana keseluruhan.
Bicara tentang pendidikan,penulis sebagai seorang pendidik ingin mencoba berbagi tentang pengalaman diri berkenaan dengan apa yang telah dan sedang penulis lakukan disaat proses pembelajaran berlangsung di dalam kelas.Dengan tulisan tulisan ini mudah -mudahan menjadi pencerahan bagi kita semua sebagai tenaga pendidik yang sebagian besar sudah merupakan tenaga pendidik profesional.
Dimulai dari kata Profesional, penulis merasakan bahwa kata itu cukup berat untuk disandang. Pertanyaan ini muncul tatkala penulis berinstrofeksi diri dengan pertanyaan "Sudahkan saya ini menjadi guru yang profesional". Hampir semua guru di tanah air ini memiliki sertifikat keprofesionalan dirinya, akan tetapi saya merasa belum yakin bahwa semuanya tahu akan kata "profesional" tersebut. Tapi sudahlah kita tak perlu membahas tentang definisi tersebut yang penting apakan kinerja kita sudah sesuai dengan predikat tersebut terutama kinerja kita di dalam kelas. (berlanjut)
Jenjang pendidikan yang telah diraih oleh sesorang biasanya menjadi tolok ukur kemampuannya sehingga banyak fakta dilapangan yang mendefinisikan jenjang pendidikan dengan posisi kerja atau jabatan. Bila seseorang meraih jenjang pendidikan tinggi,sudah bisa dipastikan dia akan menndapatkan posisi atau jabatan yang tinggi dengan asumsi bahwa orang tersebut memiliki wawasan dan kemampuan yang tinggi pula.Sebaliknya bila seseorang memilki pendidikan yang lebih rendah,maka sebaliknya pula asumsi tentang dirinya.Konsekuensinya pendidikan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan suatu kedudukan,penghasilan,kehormatan dalam kehidupan nyata.
Jenjang pendidikan dasar yakni SD dan SMP atau sederajatnya yang menjadi pondasi sesuai denga tujuan pendidikan nasional yakni meletakan dasar dasar ilmu pengetahuan menjadi trend pendidikan wajib bagi seluruh warga di tanah air kita. Pendidikan gratis bagi jenjang pendidikan dasar diimplementasikan dengan adanya suatu dana yang dikucurkan oleh negara yang disebut dengan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sehingga tidak ada cerita lagi bangsa indonesia yang tidak mengeyam pendidikan dasar.
Dengan adanya BOS, sekolah dapat melaksanakan semua aktifitas sekolah dengan mengikuti PP no 19 tahun 2005 berkenaan dengan Standar Nasional Pendidikan. Salah satu standar yang dapat dikembangkan dari ke delapan SNP ini yakni Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan. Dengan dana BOS ini tenaga pendidik dapat ditingkatkan kompetensinya dengan mengikutsertakan para pendidik pada forum ilmiah,seperti seminar,workshop,IHT,diklat dan pelatihan-pelatihan yang lain.Kegiatan-kegiatan ini bisa didanai oleh BOS sebesar 20 % dari dana keseluruhan.
Bicara tentang pendidikan,penulis sebagai seorang pendidik ingin mencoba berbagi tentang pengalaman diri berkenaan dengan apa yang telah dan sedang penulis lakukan disaat proses pembelajaran berlangsung di dalam kelas.Dengan tulisan tulisan ini mudah -mudahan menjadi pencerahan bagi kita semua sebagai tenaga pendidik yang sebagian besar sudah merupakan tenaga pendidik profesional.
Dimulai dari kata Profesional, penulis merasakan bahwa kata itu cukup berat untuk disandang. Pertanyaan ini muncul tatkala penulis berinstrofeksi diri dengan pertanyaan "Sudahkan saya ini menjadi guru yang profesional". Hampir semua guru di tanah air ini memiliki sertifikat keprofesionalan dirinya, akan tetapi saya merasa belum yakin bahwa semuanya tahu akan kata "profesional" tersebut. Tapi sudahlah kita tak perlu membahas tentang definisi tersebut yang penting apakan kinerja kita sudah sesuai dengan predikat tersebut terutama kinerja kita di dalam kelas. (berlanjut)
