Akhirnya moment yang ditunggu tunggu dan diharapkan orang banyak
datang juga.Ya…hari Selasa tanggal 8 Januari 2013 sidang Mahkamah Konstitusi
memutuskan untuk membatalkan pasal 50 ayat 30 UU sisdiknas yang sekaligus menghapuskan
keberadaan RSBI/SBI.
Banyak orang yang gembira dengan keputusan tersebut,..tetapi
tidak sedikit orang yang kecewa dengan hal itu. Keduanya tidak ada yang salah…..yang
salah adalah sudut pandang kedua belah pihak. Yang jelas andai saja keduanya bias duduk bersama untuk saling
bertukar pikiran dan untuk mencoba saling memahami dipastikan aka nada titik
temu dan tidak ada kesalahan komunikasi.
Sementara ini, kedua belah pihak tidak mau berkompromi,…keduanya
berjalan atas pemikirannya sendiri-sendiri,dengan ego masing,sehingga tidak
didapatkan titik temu untuk mengurai permasalahan guna menemukan solusi yang
terbaik.
Bagi yang bergembira,…mereka hanya berpikir tentang masalah
ekonomi masalah besarnya biaya dari sekolah itu,…dengan adanya sekolah gratis
maka amanlah dunia ini….tanpa harus berpikir kwalitas dari pendidikan,…terserah
apa yang akan terjadi dengan pendidikan seolah-olah pendidikan itu hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Dengan berpegang pada UUD 45 pasal 31
ayat 1 tentang pendidikan yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan. Dan ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, diartikan bahwa
pemerintahlah yang wajib memperhatikan pendidikan bagi rakyatnya. Namun menurut
theory dan beberapa pendapat para ahli menyatakan bahwa keberhasilan suatu
pendidikan itu menjadi tagnggung jawab 3 pihak yaitu pemerintah,sekolah dan
masyarakat.
Dengan adanya regulasi sekolah gratis,…bergulirnya dana
BOS,..itu dianggap cukup untuk biaya oprasional sekolah,…padahal dalam suatu
pengelolaan sekolah itu bukan hanya biaya oprasional saja yang perlu dipikirkan
akan tetapi biaya yang lainnya seperti biaya investasi, biaya personal dan non
personal. Lalu dari manakah biaya selain biaya oprasional itu di
dapat?..mustikah itu hanya menjadi tanggung jawab pemerintah???? Lalu dimanakah
peran masyarakat?????
Bila tadi ada yang bahagia,…tentunya ada juga yang kecewa
dengan keluarnya kebijakan itu..Bagi kelompok ini, sebagian besar mereka
memiliki kesadaran yang tinggi bahwa untuk memajukan pendidikan diperlukan
dukungan pendanaan yang cukup untuk memenuhi standar-standar minimal
pengelolaan pendidikan…mereka juga paham bahwa tanpa dukungan mereka,
pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Untuk itu
mereka sanggup untuk mendukung kebijakan meningkatkan kualitas pendidikan ini
dengan memberikan sumbangan terhadap sekolah.
Kelompok ini berpikir bahwa “ Pendidikan akan berkualitas
apabila memiliki sarana prasarana yang berkualitas, SDM yang
berkualitas,Kurikulum berkualitas,serta pengelolaan yang baik dan Uptodate.
Mereka memiliki prinsip untuk mendapatkan pendidikan yang berkuaitas bagi anak-anaknya
mereka siap untuk mengeluarkan dana yang realistis dan logis menurut pandangan
mereka.
Bila dilihat dari dua sudut pandang,..keduanya tiada yang
salah,…yang disayangkan adalah kurangnya komunikas antara yang merasa bahagia
dengan yang merasa kecewa. Bila saja dari awal adanya kesepahaman dan pemahaman
yang jelas kepada masyarakat terhadap tujuan dari RSBI,maka sudah barang tentu
tidak akan seribut sekarang ini. (maaf ini hanya opini dan pandangan pribadi)
